Ingat! Hari Ini 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Mulai Terapkan PPKM

10 Januari 2021, 18:56 WIB
Pengumuman PPKM oleh Pemprov Jateng. /Tangkapan layar instagram @kominfo.jateng.

Media Magelang - Mulai hari Senin ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk 23 Kabupaten dan Kota hingga tanggal 25 Januari mendatang. 

Untuk diingat, per hari Senin, 11 Januari 2021 PPKM akan diterapkan secara ketat di 23 Kabupaten dan Kota sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Aturan pemberlakuan kegiatan PPKM sebelumnya  telah disosialisasikan kepada pihak terkait di seluruh 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah dan siap untuk diberlakukan pada hari ini.

Baca Juga: Polda Jateng Siap Laksanakan Operasi Yustisi Minimal 3 Kali Sehari Selama PPKM

Kebijakan ini diberlakukan setelah Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan surat edaran pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal tertanggal 8 Januari 2021.

Keputusan Gubernur Jateng Ganjar tersebut telah sesuai dengan instruksi yang diteken diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di 23 Kabupaten dan Kota untuk menerapkan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan 23 Kabupaten atau Kota Pelaksana PPKM, Termasuk Kota Magelang

Daerah yang termasuk dalam 23 Kabupaten dan Kota yang memberlakukan PPKM mulai hari ini yaitu Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain ketiga daerah yang telah disebutkan, terdapat penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup yaitu Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Untuk disimak kembali, pemberlakuan kegiatan pembatasan yang mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 mencakup:

Baca Juga: Minta MUI Untuk Siapkan Fatwa Vaksinasi Covid-19, Wapres RI Tekankan Vaksin Wajib Dilakukan

  1. Pembatasan pada tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
  1. Pengaturan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Polda Jateng Siap Amankan Distribusi Vaksin Covid-19 di Jawa Tengah Sampai Tujuan

Selebihnya, dalam surat edaran yang juga dikirimkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu juga menekankan agar seluruh daerah lebih memperhatikan penguatan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksudkan adalah 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta 3T (tracing, test, treatment). 

Hari ini, pemberlakuan operasi Operasi Yustisi yang melibatkan jajaran Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain juga akan dilakukan  di 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah demi mengatasi adanya kerumunan pada selama masa penerapan PPKM.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler