BLT Subsidi Gaji Tak Masuk APBN 2021, Bagaimana Nasib Para Pekerja dan Buruh?

1 Februari 2021, 07:15 WIB
Mentri Ida Fauziah menyebutkan BLT subsidi gaji tak masuk dalam APBN 2021. / /Instagram.com/@kemnaker//

Media Magelang – BLT subsidi gaji disebutkan tak masuk APBN 2021. Lantas, bagaimana nasib para pekerja buruh?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengakui bahwa dana bantuan BLT subsidi gaji atau bantuan subsudi upah (BSU) tahun ini tidak dialokasikan dalam APBN 2021.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa BLT subsidi gaji akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi berikutnya.

Baca Juga: Humas Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat Untuk Kaum Difabel di Setiap Konferensi Pers

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU (BLT subsidi gaji) tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” ujar Ida Fauziah di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 dikutip Media Magelang dari Antaranews.

Ida Fauziyah mengatakan hal tersebut ketika menandatangani MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra asosiasi/ industri di BBPLK Medan.

Sementara itu, untuk membantu para pekerja, Menaker mengatakan bahwa akan melakukan berbagai program di luar pemberian BSU seperti yang telah dilakukan sejak 2020.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Netflix Pemenang Nominasi Oscar yang Wajib Kamu Tonton

Adapun beberapa program bantuan yang masih disalurkan kepada masyarakat adalah sebagai berikut dilansir dari berbagai sumber:

Kartu Sembako

Kartu sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat selama pandemi Covid-19.

Penerima bantuan ini termasuk dalam program pelindungan perlu cek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

Baca Juga: Ketahui Cara Efektif Mencegah Virus Nipah: Lakukan Cara One Health, Protokol Kesehatan

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Calon penerima bantuan harus memnuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan insentif dalam program tersebut.

Baca Juga: Bedanya Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Pelamar Kerja Jangan Sampai Salah Tempat

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/ Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Jobseeker Tidak Perlu Bingung, Ikuti Langkah Pembuatan SKCK Online Ini untuk Persiapan Melamar Pekerjaan

Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/ nifas, kategori anak usia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Beberapa program bantuan tersebut masih dilaksanakan di tahun ini, meski BLT subsidi gaji tak lagi masuk APBN 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler