Polres Magelang Tangkap Residivis yang Curi Besi Trees Grate di Proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur

8 Juni 2021, 17:20 WIB
Press rilis penengkapan pencuri besi trees grate di proyek rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur. /Polres Magelang

Media Magelang - Pencuri besi trees grate di proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Sat Reskrim Polres Magelang.

Pelakunya adalah seorang residivis berinisial BD (44), warga Ds. Kadigunung Kec.Candimulyo Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai seorang satpam.

Sebanyak 179 besi trees grate seberat 160 kg itu dicuri BD dari proyek Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Kec. Mungkid

Aksi pencurian 179 besi trees grate dilakukan BD dilakukan antara tanggal 23 Maret 2021 hingga 2 Juni 2021.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dicap Plagiat Gaya Fashion Nagita Slavina, Ayah Rozak: Ngaca Dulu Kali!

Kasus Pencurian Terungkap dari Laporan Korban

Pada Selasa, 8 Juni 2021, Polres Magelang melakukan pers rilis atas kasus pencurian besi trees grate tersebut.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yaitu PT. Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan selanjang pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Kec. Mungkid dari tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 2 Juni 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni 2021? Cek Status Sudah Terdaftar di kemnaker.go.id

Teridentifikasi dari Pengakuan Tukang Rongsok

Setelah menerima laporan, Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin menjelaskan bahwa Polres Magelang langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Dari situ didapat informasi bahwa terdapat potongan potongan besi yang pola-nya mirip dengan besi tree grate yang dicuri ditemukan di salah satu tukang rongsok di daerah Kota Magelang.

Dari hasil keterangan dari tukang rongsok tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Magelang kemudian dapat mengidentifikasi ciri-ciri orang yang menjual besi tersebut.

Ternyata ditemukan kesamaan ciri-cirinya dengan penjelasan saksi yang pernah melihat pelaku pencurian.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juni 2021, Andin dan Elsa Berseteru Tanpa Sepengetahuan Papa Surya?

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka BD di rumahnya dan menyita Barang Bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor sarana yang dipakai oleh tersangka untuk mencuri," terang Kasatreskrim.

Dari proses penyidikan ditemukan fakta bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka mencuri besi secara bertahap dengan jumlah 2-3 besi tree grate tiap kali mencuri.

Besi tersebut kemudian dipecah menjadi kepingan kecil sebelum dijual ke tukang rongsok dengan dalih bahwa besi itu berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi.

Sementara uang hasil penjualan besi digunakan untuk mencukupi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Cek Hp Sekarang! Ini Tanda Lolos BLT UMKM 2021 Tanpa Cek Daftar Penerima Banpres BPUM eform.bri.co.id/bpum dan

Kerugian Ratusan Juta, BD Dijerat Pasal 362

Atas aksinya yang telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, tersangka BD dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. 

"Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang," ungkap Wakapolres Kompol Aron Sebastian.

Sebelumnya, tersangka BD juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Gagal Cair BLT UMKM 2021, Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum Sisa Kuota BPUM 3 Juta

Himbauan Wakapolres Magelang untuk Jaga Fasilitas Publik

Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri.

"Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat sekitar," tuturnya.

Wakapolres juga berpesan apabila masyarakat mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum dapat melaporkan ke Polres Magelang.***

 

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler