Penting! Ganjar Perintahkan Pemberian Gaji di Atas UMK Jateng 2022 Untuk Pekerja Yang Lebih Dari Setahun

1 Desember 2021, 09:09 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng Naik, Berikut Keterangan Ganjar Pranowo /Dok Humas Prov Jateng

Media Magelang- Sebelum resmi dirilis, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo perintahkan pemberian gaji di atas UMK untuk pekerja dengan durasi lebih dari setahun.

Perihal instruksi kenaikan UMK ini disampaikan dalam situs resmi pemerintah Jawa Tengah pada laman Jatengprov.go.id.

Seperti diketahui, baru-baru ini Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. 

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, Terendah Jawa Tengah dan Tertinggi DKI Jakarta

Mengenai hal itu, penetapan UMK tahun 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Untuk melandasi perhitungan formula dari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar menegaskan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah batas terendah gaji bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,

Sedangkan bagi para pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU), dengan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen dapat memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen atau 15 persen.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi

Tak main-main, bahkan Ganjar mencantumkan skala upah yang tertuang dalam SK agar menjadi perhatian bagi perusahaan besar yang ada di Jawa Tengah.

Menurut Ganjar, bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannya bisa di atas ketentuan.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” ungkap Ganjar dalam keterangannya.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Dengan adanya surat edaran, pemerintah memberi jaminan kepastian hukum bagi pekerja atau buruh dengan durasi kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU.

Dalam hal ini pemerintah menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

Menurut Ganjar, perintah kenaikan gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun sebagai upaya, untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler