3 Pelajar SMK di Magelang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan, Terancam 9 Tahun Penjara

15 Desember 2021, 13:10 WIB
Pelajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka. /Humas Polres Magelang

 

Media Magelang - Tiga pelajar dari salah satu SMK di Magelang resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelajar SMK di Magelang tersebut terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelajar SMK di Magelang terjadi pada Rabu, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, Termasuk Magelang Hingga Cilacap

Melalui keterangan pers Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan kejadian tersebut melibatkan korban berinisial EMN.

Korban EMN yang masih berusia 19 tahun merupakan teman sekolah ketiga tersangka kasus pengeroyokan.

Kejadian terjadi saat tersangka mengendarai motor sambil membawa batu. Saat berpapasan dengan korban di depan Balai Desa Pasuruan, dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban.

“Jadi korban bersama temannya menggunakan motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok tersangka dan teman-temannya,” tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar. Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” lanjutnya.

Baca Juga: Status Siaga Gunung Merapi, Ganjar Pranowo: Semuanya Siaga Khususnya di Jogja dan di Magelang

Korban lalu terjatuh dan ditolong oleh warga sekitar untuk dilarikan ke rumah sakit.

Tak berlangsung lama, pada Senin 11 Desember 2021 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan.

Ketiga tersangka terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa yang merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di Kota Magelang.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Polres Magelang. 

"Berkas Perkara yang tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses"ungkap Kapolres.

Melalui keterangan resmi, tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana pasal Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres menghimbau para pelajar agar selalu menjaga emosi, fokus pada belajar, dan masa depan.

“Jangan lakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut- ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong, langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada para orang tua dan guru untuk selalu menjaga para anak dan murid didiknya.

Itulah kabar terbaru atas kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga pelajar SMK di Magelang.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler