Baca Juga: Bisa Dapat BST Rp300 Ribu Cuma Modal NIK KTP, Cek dtks.kemensos.go.id untuk Pemegang Kartu PKH
"Masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru kita akan bubarkan." tegas, Kapolda Jateng.
Untuk memperkecil penyebaran Covid-19, Polda Jateng akan melaksanakan giat blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Adapun hukuman bagi yang melanggar akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing.
"Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali dimasing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” tutur Kapolda Jateng.***