Polda Jawa Tengah Larang Masyarakat Bunyikan Petasan Saat Malam Tahun Baru

- 28 Desember 2020, 12:06 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna /Humas Polda Jateng

Media Magelang - Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapa pun yang membunyikan petasan, untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2021. Jika melanggar akan ditindak tegas.

Larangan membunyikan petasan di malam tahun baru 2021 terkait dengan upaya pencegahan infeksi Covid-19 yang belum terkendali di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak bunyikan petasan.

Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat dihimbau Polda Jawa Tengah mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja, dan tidak boleh membunyikan petasan.

Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu Indonesia Raya dalam Tiga Stanza yang Diparodikan Akun YouTube my asean

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin 28 Desember 2020.

Pemerintah Jateng berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

"Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja" ujar Iskandar.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Saksi Ini Diperiksa Soal Kasus Korupsi Bansos Mantan Mensos Juliari Batubara

"Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," tambahnya.

Kabidhumas menambahkan hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini.

Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan

"Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Kecam Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021.

Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x