Ganjar Pranowo Tetapkan 23 Kabupaten atau Kota Pelaksana PPKM, Termasuk Kota Magelang

- 9 Januari 2021, 11:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo /Ganjar Pranowo/Twitter/@ganjarpranowo

Media Magelang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 Gubernur Jawa Tengah menetapkan 23 Kabupaten dan Kota yang harus memberlakukan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 salah satunya Magelang.

Selain daerah Semarang Raya dan Banyumas Raya, dan Solo Raya, ada penambahan Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

 

Baca Juga: Ada 7 Bansos Kembali Disalurkan Pemerintah di 2021: Masihkah Ada Kartu Prakerja dan Subsisi Gaji?

Adapun daerah yang termasuk dalam Semarang Raya antara lain Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sudah 23 Kabupaten dan Kota Pelaksana PPKM, Ini Daftar Wilayahnya!

Tiap daerah juga diminta meningkatkan operasi yustisi melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lain. Selain itu agar menegakkan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Pada daerah-daerah yang memerlukan penambahan tenaga kesehatan, gubernur mengijinkan penambahan sendiri. Caranya yakni bekerjasama dengan prganisasi profesi seprti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: 6 Langkah Ini Bisa Dipakai, Dapat Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos Cek dtks.kemensos.go.id

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Jawa Tengah sendiri menjadi salah satu daerah yang tetapkan PPKM pada tanggal 11-25 Januari 2021, dan Gubernur Ganjar Pranowo, termasuk Kota Magelang.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x