Media Magelang – Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 memiliki peluang besar untuk lolos jika telah memenuhi persyaratan berikut ini sebelum mendaftar.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka hari Selasa, 23 Februari sampai 26 Februari 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos akan diberikan insentif tunai dan non-tunai dengan total sebesar Rp3,55 juta termasuk.
Untuk mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja tersebut, calon peserta harus memastikan diri telah memenuhi beberapa sebelum melakukan pendaftaran.
Adapun beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 sebelum melakukan pendafataran adalah sebagai berikut.
Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta diharuskan memenuhi perysratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.
Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.
Baca Juga: Jalankan 100 Hari Program Kapolri, Polres Magelang Launcing Program Pelayanan SKCK DOOR TO DOOR
Memastikan Hanya Ada 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK yang Mendaftar
Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.
Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
Baca Juga: Sinopsis Film La La Land yang Tayang di Bioskop Spesial Trans TV Malam Ini, Jumat 26 Februari 2021
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah
Aturan lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.
Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).
Aturan ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.
Baca Juga: Veer Usir Tapasya dari Rumah Setelah Tahu Hal Ini, Sinopsis Uttaran ANTV Jumat 26 Februari 2021
Oleh sebab itu, pastikan telah memenuhi aturan-aturan tersebut sebelum mendaftar agar tidak kembali gagal mengikuti Kartu Prakerja di gelombang 12.***