Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.
"Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindaklanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan," jelas Kapolres
Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang, Kasus ini akan segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan. Kini Korban beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.***