Kartu Prakerja Gelombang 15 Belum Ditutup! Segera Daftar dan Dapatkan Sejumlah Keuntungan Ini

- 20 Maret 2021, 15:00 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang ke-15 kembali dibuka Kementerian Tenaga Kerja. Quotanya pun hampir sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya yakni 600 ribu orang.
Program Kartu Prakerja gelombang ke-15 kembali dibuka Kementerian Tenaga Kerja. Quotanya pun hampir sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya yakni 600 ribu orang. /Yugi Prasetyo/Jurnal Gaya/@Kemnaker

Media Magelang - Kartu Prakerja gelombang 15 resmi dibuka, segera daftar dan dapatkan sejumlah keuntungan ini.

Bagi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 15 yang lolos seleksi akan mendapatkan sejumlah keuntungan.

Beberapa keuntungan yang bisa didapat peserta Kartu Prakerja gelombang 15 adalah insentif pelatihan bernilai jutaan rupiah, dapat mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi dengan mentor yang mumpuni secara gratis, serta sertifikat pelatihan yang legal.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan beberapa keuntungan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 15, berikut ini:

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Air Mata, Pergantian Identitas Aprilio Perkasa Manganang Akhirnya Dikabulkan PN Tondano

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi AstraZeneca Mulai Diberlakukan Pekan Depan

Baca Juga: Bocoran Passing Grade Tes SKD pada Pengadaan CPNS dan PPPK 2021: dari TWK, TIU, hingga TKP

1. Total Insentif Pelatihan Jutaan Rupiah

Peserta Kartu Prakerja gelombang 15 nantinya akan mendapat total insentif senilai Rp3,55 juta.

Total bantuan senilai Rp3.550.000 itu akan disalurkan secara bertahap dalam tiga kategori, berikut ini:

- Saldo pelatihan senilai Rp1 juta dapat digunakan peserta mengikuti pelatihan dari platform belajar digital yang bekerja sama dengan pemerintah dan tidak dapat diuangkan.

- Insentif pelatihan senilai Rp600 ribu setiap bulan selama 4 bulan setelah peserta mendapat sertifikat pelatihan.

- Insentif survei dengan total senilai Rp150 ribu

Baca Juga: Lirik Lagu Super Junior ‘House Party’ dan Terjemahannya

Baca Juga: Kemarin, Inilah Update Jumlah dan Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Magelang 19 Maret 2021

Baca Juga: Terima 38 Unit GeNose C19, Ganjar Pranowo: Operator Harus Dilatih Sebelum Distribusi

Insentif senilai Rp600 ribu perbulan dan insentif survei Rp150 ribu tersebut dapat ditarik tunai oleh peserta melalui rekening ataupun e-wallet yang ditautkan pada akun Kartu Prakerja gelombang 15.

Kedua insentif tersebut merupakan insentif pasca pelatihan yang dapat dimanfaatkan sebagai dana mencari kerja bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 15.

2. Pelatihan Kompetensi Diri Gratis

Pada dasarnya, program Kartu Prakerja diadakan oleh pemerintah untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kompetensi diri dan bersaing di pasar kerja.

Baca Juga: Kapan Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021? Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahun 2021 Cair? Simak Penjelasan Kemenkop UKM Berikut

Pelatihan ini dapat dibeli oleh peserta Kartu Prakerja gelombang 15 melalui platform belajar digital yang bekerja sama dengan pihak Kartu Prakerja, seperti tokopedia, bukalapak, pintaria, sekolah.mu, maubelajarapa.com, pijarmahir.id, dan Kemnaker itu sendiri.

Mentor yang akan memberikan dari beberapa platform digital tersebut adalah mentor yang mumpuni di bidang masing-masing.

3. Sertifikat Pelatihan

Setelah mendapat insentif dan mengikuti pelatihan, peserta Kartu Prakerja gelombang 15 akan mendapatkan sertifikat.

Adanya sertifikat ini merupakan hasil lanjutan dari pelatihan yang sudah diikuti sebelumnya.

Perlu juga diketahui bahwa sertifikat ini bersifat legal dan diterbitkan oleh lembaga pelatihan atau pihak platform digital yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Dengan ada nya sertifikat ini dapat menjadi bekal peserta Kartu Prakerja gelombang 15 dalam mencari pekerjaan.

Setelah sertifikat diterima oleh peserta, maka insentif pasca pelatihan senilai Rp600 ribu dan insentif survei akan segera ditransfer ke rekening atau e-wallet masing-masing.

Nah, untuk itu segera daftar Kartu Prakerja gelombang 15 untuk dapatkan sejumlah keuntungan di atas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah