Menurut keterangan Kapolres Ronald, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Namun dengan melakukan pelacakan dan pengejaran, polisi mampu menemukan pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah orang tuanya di daerah Temanggung.
Pelaku pembacokan kesal adik iparnya menganiaya istri pelaku, sekaligus kakak kandung korban. Saat ini, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP.***