9 Pos Pantau Penerapan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Kota Semarang

- 6 Mei 2021, 16:08 WIB
Titik Penyekatan Mudik 2021 Kota Semarang, 9 pos pantau penerapan larangan mudik Lebaran 2021 disiapkan.
Titik Penyekatan Mudik 2021 Kota Semarang, 9 pos pantau penerapan larangan mudik Lebaran 2021 disiapkan. /PMJ News

Media Magelang – Mulai hari pos pantau penyekatan akan diaktifkan sebagai metode antisipasi adanya pemudik yang datang ke Kota Semarang.

Pemudik yang menggunakan mobil pribadi ataupun kendaraan umum seperti bus dan travel akan menghadapi 9 pos penyekatan sebagai penerapan larangan mudik Lebaran 2021 di Kota Semarang.

Adapun pemberlakuan larangan ini merupakan turunan dari SE Keputusan Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Kapan 1 Syawal 1442 H? Ini Informasi Penetapan Lebaran 2021 Menurut Kemenag

 

Sementara itu, pemerintah Kota Semarang sudah menyiapkan 9 pos pantau penerapan larangan mudik Lebaran 2021 yang berada di:

  1. Gerbang Tol Kalikangkung
  2. Gerbang Tol Banyumanik
  3. Pos Mangkang
  4. Pos Taman Unyil
  5. Pos Darupono
  6. Pos Sisemut
  7. Pos Genuksari
  8. Penggaron
  9. Cangkiran

Kenaikan kasus penularan Covid-19 menjadi alasan utama pemerintah daerah untuk memantau masyarakat yang akan mudik lebaran ke Kota Semarang.

Baca Juga: Panduan Membuat SKCK Online, Lengkap dengan Informasi Syarat dan Biayanya

Di tahun lalu, pemerintah kota Semarang hanya menyiapkan empat buah pos pantau, sedangkan pada arus mudik lebaran 2021 ini mengubahnya menjadi 9 titik penyekatan.

Nantinya pada setiap pos pantau di titik penyekatan akan ada pemeriksaan surat jalan bagi warga yang akan mudik ke Kota Semarang.

Jika ada kepentingan yang penting yang tidak bisa ditinggalkan atau pekerjaan, masyarakat akan diperbolehkan masuk dengan menunjukkan surat jalan atau hasil tes swab.

Baca Juga: Siap-siap, Segini Besaran Bansos PKH Kemensos yang Cair Jelang Lebaran 2021

Pemeriksaan di 9 pos pantau titik penyekatan ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki plat kendaraan luar kota Semarang,

Lebih lanjut akan ada sanksi jika warga yang akan masuk Kota Semarang tidak berbekal surat jalan.

Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas pos pantau akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah