Polisi Jateng Berhasil Bongkar Peredaran Alat Tes Antigen Palsu Tak Berizin

- 7 Mei 2021, 09:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng  bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu /Polda Jateng

Dari hasil pemeriksaan, alat tes Antigent tak berizin itu sudah diedarkan di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.

"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit," tutur Ahmad Luthfi.

Menanggapi berhasilnya Polisi Jateng membongkar peredaran alat tes Antigent tak berizin, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta pihak Kepolisian untuk menghukum tersangka seberat-beratnya.

Baca Juga: Menjadi Narasumber di FGD dengan Polri dan Polda Jateng, Mantan Pelajar Suriah Jelaskan Bahaya Radikalisme

"Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam karena itu problemnya kan tidak ada izin edar ya," kata Ganjar Pranowo saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis 6 Mei 2021.

Ganjar Pranowo menuturkan barang yang disita dari tersangka mungkin berkualitas, tapi kualitas itu pasti diragukan kalau alat tes Antigent tersebut tidak berizin.

"Mungkin barang berkualitas tapi kalau tidak ada izin edar apa iya kualitas itu benar apa tidak. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar ya sudah hukum seberat-beratnya," tukas Ganjar Pranowo.

Dengan demikian, merujuk dari informasi di atas, Polda Jateng telah berhasil membongkar peredaran alat tes Antigen tak berizin, dan menangkap tersangka yang merupakan karyawan toko alat kesehatan di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x