Polres Magelang Tangkap Residivis yang Curi Besi Trees Grate di Proyek Rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur

- 8 Juni 2021, 17:20 WIB
Press rilis penengkapan pencuri besi trees grate di proyek rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur.
Press rilis penengkapan pencuri besi trees grate di proyek rehabilitasi Jalan KSPN Borobudur. /Polres Magelang

Sementara uang hasil penjualan besi digunakan untuk mencukupi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Cek Hp Sekarang! Ini Tanda Lolos BLT UMKM 2021 Tanpa Cek Daftar Penerima Banpres BPUM eform.bri.co.id/bpum dan

Kerugian Ratusan Juta, BD Dijerat Pasal 362

Atas aksinya yang telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, tersangka BD dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara. 

"Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang," ungkap Wakapolres Kompol Aron Sebastian.

Sebelumnya, tersangka BD juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Gagal Cair BLT UMKM 2021, Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum Sisa Kuota BPUM 3 Juta

Himbauan Wakapolres Magelang untuk Jaga Fasilitas Publik

Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri.

"Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat sekitar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x