Sementara uang hasil penjualan besi digunakan untuk mencukupi kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Kerugian Ratusan Juta, BD Dijerat Pasal 362
Atas aksinya yang telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, tersangka BD dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
"Atas kejadian tersebut, pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp 152.150.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang," ungkap Wakapolres Kompol Aron Sebastian.
Sebelumnya, tersangka BD juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2008.
Baca Juga: 7 Golongan Ini Gagal Cair BLT UMKM 2021, Cek Namamu di eform.bri.co.id/bpum Sisa Kuota BPUM 3 Juta
Himbauan Wakapolres Magelang untuk Jaga Fasilitas Publik
Atas kejadian ini Wakapolres Magelang menghimbau agar masyarakat saling menjaga fasilitas publik jangan dirusak atau dicuri.
"Mari bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur demi kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat sekitar," tuturnya.