Banpres BPUM akan Disalurkan Nominal Rp1,2 Juta Kepada Penerima Thap 3 BLT UMKM.

- 12 Juni 2021, 21:36 WIB
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Syarat pelaku UMKM dapat BPUM, carat tanda jika lolos BLT UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Adapun cara daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,

- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:

1. KTP

2. KK

3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB

Baca Juga: Klik Banpresbpum.id, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan PNM Mekaar Tahap 3 2021, Ini Jadwal BLT Cair

- Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang disediakan

- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah