Adapun cara daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,
- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:
1. KTP
2. KK
3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB
Baca Juga: Klik Banpresbpum.id, Cek Daftar Nama Penerima Bantuan PNM Mekaar Tahap 3 2021, Ini Jadwal BLT Cair
- Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang disediakan
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM