Ganjar Pranowo Tegaskan Untuk Disiplin Menjalankan PPKM Mikro Darurat, Zona Merah Tak Lagi Jadi Ukuran

- 2 Juli 2021, 18:57 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Jateng  Patuhi PPKM Mikro Darurat Saat Tinjau Sentra Vaksinasi
Gubernur Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Jateng  Patuhi PPKM Mikro Darurat Saat Tinjau Sentra Vaksinasi /Dok Humas Prov Jateng

"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," kata ganjar.

Ganjar saat ini benar-benar tegas memberikan keputusan bahwa tidak ada lagi cerita seperti itu, semua daerah harus taat terhadap keputusan PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Gubernur Jateng juga mengatakan bahwa tidak ada lagi yang diperbolehkan bilang bertanggung jawab jika memberi kelonggaran, dikarenakan saat ini lonjakan Covid-19 juga sangat tinggi.

"Ndak boleh lagi ada yang bilang, saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini. Ndak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Maka kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman Bupati atau Wali Kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," kata Ganjar.

Ganjar berencana akan benar-benar mengamankan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jateng sehingga diharapkan lonjakan Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut dapat ditekan.

Selain itu, persoalan zona merah dan zona hijau sudah tidak dapat diperdebatkan untuk pengambilan keputusan.

Menurut Ganjar saat ini bukan persoalan zonanya, melainkan ukurannya adalah testing yang dilakukan.

"Jangan lupa juga untuk meningkatkan testing. Tidak ada lagi Bupati/Wali Kota bilang daerahnya aman, hijau. Evaluasinya bukan zonanya menjadi hijau, ukurannya itu testingmu berapa sekarang. Zona merah itu tidak apa-apa, asal testing dan tracing bagus, karena ini yang paling sulit," ucapnya.

Diketahui bahwa Ganjar juga sangat tegas dalam melaksanakan kebijakan ini, bahkan apabila ada kepala daerah yang melanggarnya akan diberikan sanksi hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Ketegasan Ganjar Pranowo dalam mendisplinkan PPKM Mikro Darurat ini tidak berdasarkan ukuran zona merah, melainkan dilaksanakan merata di seluruh daerah.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah