Bawa Kabur Rp68 Juta, Pelaku Pembobol Dua Apotik Berhasil Diringkus Polres Magelang

- 16 Agustus 2021, 17:12 WIB
Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers penangkapan dua tersangka pelaku pencurian di dua apotik di Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers penangkapan dua tersangka pelaku pencurian di dua apotik di Magelang. /Humas Polda Jateng

Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat, 12 Agustus 2021, pukul 20.30 WIB, di rumah istrinya di daerah Bogeman.

Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti dan juga senjata yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata Kapolres Magelang.

Tersangka berinsial RH alias BADAK, (47), warga, Desa Teglarejo, Kabupaten Magelang, melakukan aksinya dengan cara menjebol pintu belakang Apotik.

Kemudian tersangka menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari.

Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 68.880.600 juta dari dua lokasi.

“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun Tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.

Sebelum melakukan aksinya tersangka sudah melakukan mensurvei lokasi terlebih dahulu.

Tersangka mengaku melakukan aksinya sendiri usai pelaku melihat jika Apotik tersebut tidak ada penjaganya.

“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x