Bawa Kabur Rp68 Juta, Pelaku Pembobol Dua Apotik Berhasil Diringkus Polres Magelang

- 16 Agustus 2021, 17:12 WIB
Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers penangkapan dua tersangka pelaku pencurian di dua apotik di Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers penangkapan dua tersangka pelaku pencurian di dua apotik di Magelang. /Humas Polda Jateng

Adapun barang bukti yang turut disita adalah :

Uang sisa hasil curian sebesar Rp 2 juta, 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 buah motor Honda Supra warna abu-abu, 2 gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan 1 dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tertangkapnya pelaku pencurian di dua apotek yang berada di Magelang ini berkat kerja gabungan antara Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan. ***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x