Adapun barang bukti yang turut disita adalah :
Uang sisa hasil curian sebesar Rp 2 juta, 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 buah motor Honda Supra warna abu-abu, 2 gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan 1 dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Tertangkapnya pelaku pencurian di dua apotek yang berada di Magelang ini berkat kerja gabungan antara Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan. ***