Berita Segar! Kebijakan Tukin, THR, dan Gaji ke-13 bagi PNS

- 3 September 2021, 11:35 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta Sri Mulyani terkait polemik pemangkasan THR PNS dan gaji ke-13.*
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta Sri Mulyani terkait polemik pemangkasan THR PNS dan gaji ke-13.* /Dok. Pribadi Ahmad Najib Qodratullah

Media Magelang – Berikut informasi terbaru terkait kebijakan pemberian tukin, THR, hingga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat, membuat pemerintah harus mencari cara agar biaya anggaran pembelanjaan dan belanja negara (APBN) digunakan pada kebutuhan yang tepat sasaran.

Di tengah tingginya anggaran pembelanjaan untuk biaya penanganan Covid-19, pemerintah mengambil cara untuk melakukan pemangkasan atau peniadaan untuk beberapa anggaran.

Hal yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah adalah tunjangan kinerja (tukin) dan gaji 13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Catat! Ini Link Live Streaming Laga Persib Bandung vs Barito Putera BRI Liga 1, Tayang Pukul 20.30 WIB

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hassan mendorong pemerintah untung tetap mengupayakan insentif fiskal bagi PNS golongan rendah yang masih banyak di Indonesia dengan gaji 1,5 juta.

“Di masa pandemik, salah satu tugas terberat pemerintah adalah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Bagi masyarakat berpendapat rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya” kata Syarief dalam keterangannya, Minggu, 29 Agustus 2021.

Penundaan akan program-program tidak prioritas tetap dijadwalkan hingga tahun depan. Hal ini dilakukan agar anggaran tetap dapat digunakan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Rp647 Miliar, Berikan Insentif Rp300 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS September 2021

Hal yang termasuk dalam pertimbangan pemerintah adalah peniadaan tukin bagi PNS. Hal ini akan sangat berdampak terutama bagi PNs dengan golongan rendah.

Menurut Syarief, pemerintah harusnya lebih teliti lagi dalam mempertimbangan pemangkasan biaya tersebut.

Jika dibandingkan, relokasi dana APBN dari tukin bagi PNS yang hanya sebesar 12,3 triliun rupiah jauh lebih kecil dengan relokasi dana infrastruktur sebesar 417,4 triliun rupiah.

Hal inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam memutuskan penundaan program tidak prioritas dan pemangkasan biaya APBN 2021.

Maka selain penundaan akan program tidak prioritas tetap dijadwalkan, pemerintah juga memutuskan untuk tetap memberikan tukin kepada PNS.

Tukin regular yang tetap akan dibayarkan kepada PNS. Namun tukin tidak dibayarkan kepada PNS saat pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji 13 tahun depan.

Pemerintah tetap harus bersiap-siap untuk pendanaan semasa pandemi Covid-19.

Hingga saat ini masih banyak dibutuhkan biaya untuk mengatasi masalah kesehatan terkait covid-19.

PNS tetap menanti semoga tidak adanya kebijakan terbaru terkait peniadaan tukin, thr, dan gaji 13. Terutama bagi PNS dengan golongan rendah.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah