3. Tidak membawa dan tidak menunjukkan Kartu Ujian
4. Tidak membawa dan tidak menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan
5. Tidak membawa dan tidak menunjukkan hasil negatif/non reaktif dari swab test RT PCR asli (maksimal 2x24 jam) atau rapid test antigen asli (maksimal 1x24 jam) sebelum seleksi
6. Tidak membawa dan tidak menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, atau surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid
Baca Juga: Begini Cara Cek Live Skor Hasil SKD CPNS 2021 via YouTube, Segera Ketahui Milik Anda!
7. Tidak membawa dan tidak menunjukkan Formulir Deklarasi Sehat
8. Tidak memakai pakaian sesuai ketentuan
9. Tidak memakai masker sesuai ketentuan
Pada dokumen jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 Kabupaten Magelang telah terlampir nama peserta, tanggal, waktu seleksi, dan lokasi seleksi.
Peserta dapat melihat pengumuman jadwal serta syarat dan ketentuan SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 Kabupaten Magelang secara lengkap di s.id/waktuyangdinanti.