UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

- 1 Desember 2021, 09:42 WIB
UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
UMP dan UMK Jawa Tengah 2022 Naik, Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK /Devana Dea Prastya/

Media Magelang - Kembali akan naik UMP dan UMP Jawa Tengah di tahun 2022, berkaitan dengan itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berikan instruksi khusus.

Dalam intruksi tersebut Ganjar Praowo menegaskan bahwa pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari setahun wajib diberi gaji di atas UMK jateng 2022.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Adapun penetapan UMK tahun 2022 tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Baca Juga: Penting! Ganjar Perintahkan Pemberian Gaji di Atas UMK Jateng 2022 Untuk Pekerja Yang Lebih Dari Setahun

Perhitungan UMK didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng menekankan bahwa upah minimum merupakan batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai contoh simulasi yaitu penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah tersebut juga menjlaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” jelar Ganjar.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

Demi memberikan kepastian terkait besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, yaitu dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Selain itu, para pengusaha juga diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar Pranowo.

Berikut adalah perkiraan daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10
16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19
27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39
30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17
32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
35. Kota Tegal Rp2.005.930,52

Demikian tadi informasi tekait kenaikan UMP di mana Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi intruksi agar pekerja dengan masa kerja lebih dari setahun wajib mendapat gaji di atas UMK Jateng 2022.

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah