Media Magelang - Berikut akan diberikan update terkait penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh R.
Setelah dilakukan penyidikan, terdapat perkembangan mengejutkan pada kasus R ini.
Sebelumnya, warga Boyolali ini mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali ketika melapor.
Namun, dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R justru berbalik.
Wanita ini justru mengaku jika perbuatan intim yang dilakukannya dengan WGS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy telah membenarkan hal tersebut.
Ia juga menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R 'ngamar' bersama WGS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ungkapnya.