Jadi Buronan Bansos Covid-19, Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi ke Jepang

- 22 Juni 2022, 13:10 WIB
Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia dan dikejar Kepolisian Jepang, kerja sama dengan Polri
Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia dan dikejar Kepolisian Jepang, kerja sama dengan Polri /

Media Magelang - Korupsi dana bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 masih menyisakan beberapa cerita.

Salah satunya adalah warga negara asing asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi.

Mitsuhiro Taniguchi dideportasi ke Jepang, hal ini disampaikan oleh Direktur Jendral pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dirjen Imigrasi mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya.

Baca Juga: Buronan Asal Jepang Telah Diamankan oleh Pihak Imigrasi Bandar Lampung Bersama Kepolisian

Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro terancam Pasal 75.

Pasal yang berisi tentang Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011.

Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: FENOMENA Planet Sejajar 24 Juni 2022 Jam Berapa? Ini Waktu Terbaik Saksikan Planet Sejajar 24 Juni 2022

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" terang Douglas.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720.

Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas, dalam rangka penanaman modal.

Adapun izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Masih dari keterangan Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan.

Itu artinya secara otomatis Mitsuhiro, tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dideportasi.

Demikian berita seputar Dana Bansos Covid-19, baca informasi seputar Bansos DI SINI.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah