Baca Juga: Antam Turun Rp35 Ribu, Ini Daftar Harga Emas Batangan dan UBS di Pegadaian 12 Januari 2021
MYD mengatakan bahwa ia akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum, salah satunya dengan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Jujur saya mengikuti proses hukum ya, kooperatif ya saya proses yang saya jalani," tutur MYD.
Berdasarkan dari pengakuannya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Aldebaran Sadar Dirinya Mencintai Andin, Begini Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini di RCTI
Atas perbuatannya, MYD dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***(Hani Febriani)