Arab Saudi Izinkan Warganya Lepas Masker di Tempat Umum 

17 Oktober 2021, 08:23 WIB
Pemerintah Arab Saudi longgarkan aturan memakai masker /Reuters/Saudi Ministry Of Media

Media Magelang - Jumat 15 Oktober 2021, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelonggaran dari pembatasan yang telah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi Covid-19.

Pelonggaran pembatasan tersebut dilakukan karena telah terjadi penurunan yang signifikan dalam kasus Covid-19, dan peningkatan kegiatan vaksinasi di lingkungan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam hal ini, Arab Saudi mengizinkan semua warganya untuk melepas masker di tempat umum.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Sunnah Hari Senin Lengkap dalam Huruf Arab, Latin beserta Artinya

Pelonggaran pembatasan ini diberlakukan oleh pihak Kerajaan Arab Saudi mulai Minggu 17 Oktober 2021.

Aturan baru terkait pelonggaran pembatasan ini hanya akan berlaku untuk para warga yang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. 

Sejauh ini, warga Arab Saudi yang telah divaksin sebanyak 20,6 juta dari 34,8 juta penduduk Kerajaan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa pemakaian masker wajah tidak lagi wajib dalam penggunaan di luar ruangan.

Namun pemakaian masker tetap diwajibkan di lokasi-lokasi tertentu seperti  Masjidil Haram di Mekah, dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Asyura Lengkap dalam Huruf Arab, Latin beserta Artinya!

Kedua masjid besar tersebut akan kembali mengizinkan pelaksanaan ibadah dengan kapasitas penuh, dalam artian, jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diperbolehkan dalam jumlah yang banyak.

Namun sebelum melaksanakan ibadah di kedua masjid tersebut, para jamaah harus memesan tempat melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

Selain itu, menjaga jarak tidak lagi wajib dalam pertemuan-pertemuan sosial atau di tempat umum termasuk angkutan umum, restoran, bioskop, dan tempat umum lainnya. 

Pernikahan juga sudah mulai diizinkan untuk diadakan di aula atau gedung-gedung tempat pernikahan dengan kapasitas penuh bagi para pengunjung.

Namun, sejumlah tindakan pencegahan akan tetap dilakukan untuk orang-orang yang beraktifitas di luar rumah, termasuk pemeriksaan suhu saat masuk ke perusahaan, dan pemeriksaan status kesehatan melalui aplikasi Tawakkalna. 

Perusahaan publik dan swasta masih akan diminta untuk menyediakan pembersih tangan atau hand sanitizers.

Namun begitu, menjaga jarak dan pemakaian masker tetap wajib dilakukan di beberapa lokasi tertentu, di mana pemeriksaan status kesehatan tidak diterapkan dalam aplikasi Tawakkalna.

Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi akan terus memantau jumlah kasus Covid-19 yang mengakibatkan rawat inap atau masuk ke ICU. 

Apabila kasus Covid-19 kembali muncul karena pelonggaran pembatasan, maka tindakan pencegahan akan diterapkan kembali di kota, provinsi, atau wilayah tertentu sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, Arab Saudi telah mengizinkan warganya untuk melepas masker sebagai bagian dari pelonggaran pembatasan di tempat umum mulai Minggu 17 Oktober 2021 karena penurunan kasus Covid-19 dan peningkatan kegiatan vaksinasi di lingkungan Kerajaan Arab Saudi.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Arab News

Tags

Terkini

Terpopuler