Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Tujuan Medis, Indonesia Kapan?

- 19 November 2021, 17:15 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media /

Media Magelang - Malaysia mengizinkan penggunaan ganja dan impor produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin berkata bahwa penggunaan ganja untuk tujuan medis tersebut diperbolehkan asalkan mematuhi hukum di Malaysia.

Malaysia sendiri memang tidak memiliki undang-undang yang melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis.

Khairy berkata bahwa undang-undang yang ada saat ini, yaitu Undang-undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-undang Racun 1952, dan Undang-undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Baca Juga: Malaysia Bolehkan Penggunaan Ganja? Apa Urgensinya?

Namun, setiap produk yang mengandung ganja harus terlebih dahulu didaftarkan ke Drug Control Authority atau DCA.

Aturan tersebut berdasarkan pada yang sudah ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation (Regulasi Pengawasan Obat dan Kosmetik)1984.

Menurut Khairy, penjualan atau pengadaan pasokan untuk perawatan medis bagi pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis profesional yang terdaftar di bawah Medical Act 1971.

Penjualan atau pengadaan tersebut juga dapat dilakukan oleh apoteker yang tercatat memiliki lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis profesional yang terdaftar di Medical Act 1971.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x