Selain Malaysia, Thailand merupakan negara di Asia Tenggara lainnya yang telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.
Di Indonesia sendiri, penggunaan ganja untuk tujuan medis masih berstatus ilegal.
Aturan tentang pelarangan ganja tercatat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika.***