Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Tujuan Medis, Indonesia Kapan?

- 19 November 2021, 17:15 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media /

Baca Juga: Keluarkan Model Terbaru, Adidas Sebut Wayang Kulit Warisan Malaysia

Khairy juga berkata bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah untuk menggunakan ganja sebagai metode pengobatan dapat mengajukan perizinan dengan mendaftarkan produk mereka ke DCA.

Setelah itu, DCA akan melakukan evaluasi dan pendaftaran di bawah Regulasi Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Penggunaan ganja di Malaysia sudah diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961.

Konvensi tersebut berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan, dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Pernyataan Khairy tersebut merupakan respons dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh anggota parlemen Syed Saddiq Syed Abdul Rahman.

Syed Saddiq sebelumnya bertanya kepada Khairy tentang sikap Malaysia terkait penggunaan ganja sebagai alternatif bagi pasien dalam pengobatannya.

Ini bukan hal baru karena banyak negara telah menerapkan aturan mengenai penggunaan ganja untuk tujuan medis dan komunitas medis internasional juga telah mengakuinya.

Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan bahwa pertimbangan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis telah dilakukan sejak awal Oktober 2021 lalu.

Hingga saat ini, total ada 42 negara yang tercatat melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah