Kejam! Tujuh Siswa di Korea Utara Ditangkap karena ‘Squid Game’, Satu Orang Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2021, 17:46 WIB
Seorang pria di Korea Utara dihukum mati hanya gara-gara sebarkan serial Squid Game.
Seorang pria di Korea Utara dihukum mati hanya gara-gara sebarkan serial Squid Game. /Dok. Koreaboo.

Baca Juga: Viral Video Pelajar Muslim di Inggris Shalat di Luar Gedung Sekolah dalam Kondisi Cuaca Dingin: Dilarang Guru

RFA juga melaporkan bahwa para guru dan petugas sekolah tempat ketujuh siswa tersebut bersekolah bahkan telah dipecat dan diusir secara paksa untuk bekerja di sebuah tambang terpencil.

Dilansir RFA, salinan serial yang penuh dengan adegan kekerasan tersebut telah tiba di negara yang tertutup kepada dunia luar itu.

Salinan digital dari serial “Squid Game” tersebut dilaporkan telah menyebar luas melalui media CD, flash drive, dan kartu SD.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa tema distopia yang diangkat dalam serial “Squid Game” tersebut berpotensi mempengaruhi warga negara Korea Utara karena kemiripan nasib mereka sendiri dengan para pemain dalam serial tersebut.

Pihak penegak hukum di Provinsi Hamgyong Utara mengungkapkan asal mula tersebarnya serial “Squid Game” tersebut terutama di kalangan pelajar.

“Semua bermula ketika seorang pelajar menengah atas diam-diam membeli sebuah USB flash drive yang berisi serial ‘Squid Game’ dari Korea Selatan dan menontonnya bersama teman-teman kelasnya,” ujar pihak kepolisian setempat seperti dikutip Media Magelang dari RFA pada 6 Desember 2021.

“Seseorang pun menyebarkan ke beberapa siswa lain yang ikut tertarik. Mereka kemudian membagikan flash drive tersebut kepada yang lainnya. Mereka kemudian ditangkap oleh badan sensor 109 Sangmu yang telah menyelidiki kasus penyelundupan tersebut,” tambahnya.

Penangkapan tujuh siswa tersebut menandai kali pertamanya pemerintah Korea Utara menerapkan undang-undang yang baru disahkan tentang “Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner” dalam sebuah kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Undang-undang yang diumumkan pada tahun lalu tersebut menyatakan hukuman mati untuk siapapun yang menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama dari Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: RFA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah