Kena Batunya, Ini Sederet Hukuman untuk Pembakar Al Quran di Swedia, Salah Satunya TikTok Blokir Akunnya

- 31 Agustus 2023, 16:00 WIB
 Salwan Momika kembali melakukan pembakaran Al-Quran pada tanggal Senin, 31 Juli 2023 di depan Parlemen Swedia. Pembakaran juga terjadi di Denmark, pada ari yang sama.
Salwan Momika kembali melakukan pembakaran Al-Quran pada tanggal Senin, 31 Juli 2023 di depan Parlemen Swedia. Pembakaran juga terjadi di Denmark, pada ari yang sama. /
 
Media Magelang - Salwan Momika, pembakar Al Quran di Swedia kena batunya.
 
Sederet hukuman ternyata telah menjerat Salwan Momika, si pembakar Al Quran di Swedia yang dengan sombong mempertontonkan aksinya di depan publik.
 
Salah satu hukuman yang diterima oleh Salwan Momika, si pembakar Al Quran di Swedia itu adalah pihak TikTok telah memblokir akunnya.
 
Dilansir dari Antara, Salwan Momika adalah imigran dari Irak yang mengambil keuntungan dengan membakar Al Quran di Swedia.
 
 
Aksinya tersebut juga divideokan oleh dirinya di akun TikTok miliknya, serta telah ditonton berjuta kali oleh para pengguna yang lain.
 
Sayangnya, usai aksi pembakaran Al Quran oleh Salwan Momika itu, sejumlah pejabat TikTok mengonfirmasi telah menonaktifkan fitur hadiah yang memungkinkan pengguna lain memberikan uang kepada imigran Irak tersebut.
 
Sejak pemblokiran akun Salwan Momika, dan penonaktifan fitur hadiah, TikTok memastikan bahwa para pengguna lain tak akan lagi bisa menonton berbagai video yang diunggah oleh imigran Irak itu.
 
Langkah itu diambil oleh para pejabat TikTok, karena mereka menilai aksi Salwan Momika tersebut sangat tidak pantas, dan telah memicu kemarahan di banyak negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.
 
Dari keterangan yang diberikan oleh Salwan Momika kepada media setempat, dirinya berhasil memperoleh pendapatan 100 hingga 300 dolar AS, atau setara dengan Rp1,5 sampai Rp4,5 juta dari aksi pembakaran Al Quran di TikTok yang berlangsung selama satu jam.
 
Akan tetapi, Salwan Momika mengakui, bahwa dirinya tidak lagi memiliki penghasilan sejak TikTok menonaktifkan fitur hadiah yang merupakan penghasil uang bagi dirinya selama tinggal di Swedia.
 
Surat kabar lokal, yakni Aftonbladet melaporkan bahwa Salwan Momika pernah dijatuhi hukuman pada 2021, karena mengancam seorang pencari suaka dari Eritrea dengan pisau ketika dia menempati perumahan penampungan yang disediakan untuk para pengungsi.
 
Bahkan saat ini, Salwan Momika telah dijatuhi hukuman 80 jam kerja tanpa dibayar, dan justru diminta untuk membayar kompensasi sebesar 1.000 dolar AS kepada pencari suaka dari Eritrea yang pernah ia ancam.
 
Menanggapi kasus tersebut, seorang kriminolog Leif Persson menyarankan agar mereka yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi untuk membakar Al Quran sebaiknya dijatuhi hukuman penjara.
 
Leif Persson mengatakan, kebebasan berekspresi bukanlah sesuatu yang bisa digunakan secara bebas oleh "beberapa orang idiot" untuk mengancam kepentingan Swedia, serta kehidupan setiap warga negara lain. 
 
Leif Persson menilai, aksi pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh Salwan Momika dan politisi Swedia-Denmark Rasmus Paludan tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan tentu harus mendapat hukuman.
 
Pembakar Al Quran di Swedia, Salwan Momika kena batunya, karena sederet hukuman telah menjeratnya, salah satunya adalah pihak TikTok telah memblokir akunnya, serta menonaktifkan fitur hadiah yang memungkinkan Salwan Momika memperoleh penghasilan dari aksi kejinya itu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x