Cek Apakah Kamu Termasuk dalam 15 Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

15 Januari 2021, 20:10 WIB
Ada 15 kriteria orang yang tidak boleh divaksin sesuai SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan. /Sekretariat Kabinet RI/Humas/Jay

 

Media Magelang - Rabu 13 Januari 2021 vaksin Covid-19 mulai didistribusikan, namun masih banyak pihak belum mengetahui adanya kriteria orang yang tidak boleh divaksin.

Perihal kriteria orang yang tidak boleh divaksin telah melalui berbagai penelitian yang menyampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang memang tidak boleh mendapat suntikan vaksin Covid-19 ini.

Hal ini berarti tidak semua orang akan bisa mendapatkan akses vaksin Covid-19 yang dibagikan oleh pemerintah, namun hal itu pasti ada alasannya.

Baca Juga: Dukung Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Dalang Manteb Sudarsono: Dia Seperti Werkudoro Bijak, Kuat

Jadi kebijakan ini tidak semata-mata membeda-bedakan masyarakat namun jika diperhatikan lagi kriteria ini sangatlah beralasan mengingat kondisi yang berbeda dari setiap orang.

Daftar 15 kriteria yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan, terdapat berbagai kriteria orang yang tidak boleh divaksin Covid-19 dengan beberapa kriteria.

Dikutip oleh Tim Media Magelang dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/4/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut daftar lengkapnya:

Baca Juga: Kurangi Makan Nasi? Ini yang Akan Terjadi Pada Tubuh

1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat celsius.

2. Pernah menderita Covid-19.

3. Ibu hamil atau menyusui.

4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

5. Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.

Baca Juga: Union Berlin vs Bayer Leverkusen: Prediksi, Skor Head to Head, Live Streaming

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.

7. Menderita penyakit jantung dan ginjal.

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik.

9. Menderita penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.

Baca Juga: Info Lengkap Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) : Kriteria Penerima, Besaran dan Cara Cek Online

10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).

11.  Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat Karena Langgar Protokol Kesehatan Usai Vaksin

14. Menderita penyakit diabetes melitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).

15. Menderita HIV (Bila CD4

Fakta Mengenai Efikasi vaksin Covid-19 Sinovac

Rabu 13 Januari 2021 vaksin Covid-19 dosis pertama mulai didistribusikan ke penerima.

Baca Juga: Gempa Majene dan Mamuju Dini Hari, Kemensos Langsung Kirim Bantuan Logistik

Presiden Jokowi menjadi orang pertama Indonesia yang divaksinasi vaksin Covid-19 bersama sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan dan artis termasuk Raffi Ahmad.

Beberapa waktu sebelumnya muncul pembahasan mengenai efikasi vaksin Sinovac yang digunakan.

Mulanya efikasi vaksin Sinovac berkisar pada angka 50,4 persen menurut uji klinis tahap akhir di Brasil.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Majene Jumat Dini Hari, Bangunan Roboh dan Ada Korban Jiwa

Angka ini turun dari minggu lalu di mana efikasi Sinovac diperkirakan sebesar 78 persen efektif mencegah infeksi Covid-19. 

Lebih lanjut, angka ini berarti vaksin Sinovac bisa menurunkan risiko terinfeksi virus Covid-19 senilai 50,4 persen dibanding dengan mereka yang tidak divaksinasi. 

Meskipun tidak setinggi Moderna, Pfizer BioNTech atau AstraZeneca, angka ini sudah lebih tinggi dari standar minimum World Health Organization (WHO) sebesar 50 persen.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Majene Jumat Dini Hari, Bangunan Roboh dan Ada Korban Jiwa

Meski berbagai vaksin Covid-19 akan mulai bisa diakses secara mandiri, harap perhatikan kriteria orang yang tidak boleh menerima vaksin agar tidak timbul efek samping yang tidak diinginkan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler