Apa Syarat Lakukan Donor Darah Plasma Konvalensen seperti yang Dilakukan Airlangga Hartarto?

20 Januari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi plasma darah.* Apa itu Donor Darah Plasma Konvalensen? Berikut Penjelasan, Syarat dan Cara Pelaksanaannya /Geralt./Pixabay.

Media Magelang – Airlangga Hartarto baru saja melakukan donor darah plasma konvalensen sebagai salah satu cara mengobati Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan donor darah plasma konvalensen tersebut pada Senin, 18 Januari 2021 kemarin.

Pada keterangannya, Airlangga Hartarto mengaku bersyukur bisa menjadi pendonor darah plasma konvalensen yang dipercaya mampu mengobati Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Merapi, BPPTKG Beri Rekomendasi Baru: Hindari Wilayah dan Potensi Bahaya Ini

Baca Juga: Ichcha Mengusir Veer Saat Hujan, Sedang Tayang Uttaran di ANTV Hari Ini, Berikut Sinopsisnya

Apa itu donor darah plasma kovalensen?

Diketahui, terapi donor darah plasma konvalensen telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/346/2020.

Donor darah plasma konvalensen merupakan terapi donor darah yang dilakukan melalui induksi imunitas pasif secara artifisial.

Donor darah plasma konvalensen dilakukan melalui transfer plasma darah pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 terhadap pasien yang masih terinfeksi positif Covid-19.

Baca Juga: Kunjungi Pasien Covid-19 di Donohudan, Ganjar Pranowo Minta Donor Plasma Setelah Sembuh

Baca Juga: Prediksi Leicester City vs Chelsea: Head to Head, Live Streaming Liga Inggris

Sebagaimana dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Mengenal Apa Itu Donor Plasma Konvalensen, Simak Syarat Lengkap dan Caranya”, melakukan donor plasma konvalensen ini dapat memberikan kekebalan penerima terhadap penyakit karena antibodi yang ada di plasma darah.

Latar belakang dari penggunaan terapi donor plasma konvalensen ini karena pasien yang telah sembuh dari Covid-19 dipercaya memiliki antibodi yang dibutuhkan untuk mengalahkan virus.

Terapi plasma konvalensen pada Covid-19 hingga kini hanya dapat dilakukan untuk kondisi kedaruratan dan dalam penelitian.

Baca Juga: Donald Trump Pilih Pergi ke Private Club di Florida Ketimbang Hadir di Pelantikan Joe Biden

Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia, Banyak Selebritas Ucapkan Belasungkawa

Manfaat terapi ini masih kontroversial karena masih belum cukup bukti yang menunjukkan efektifitasnya.

Uji klinis acak dengan grup pembanding (randomized controlled trial) ini adalah bagian penting untuk menjawab kontroversi ini.

Syarat terapi donor plasma konvalesen

Penderita Covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinis ini juga harus memenuhi syarat di antaranya:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat
  • Bersedia dirawat minimal selama 14 hari
  • Mengikuti prosedur penelitian.

Baca Juga: Pengungsi Merapi di Magelang Tersebar di 4 Tempat Evakuasi Akhir (TEA)

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea She Would Never Know Episode 2 19 Januari 2021

Sebelum memulai uji klinis subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’.

Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.

Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.

Baca Juga: Virus Covid-19 Ditemukan di Es Krim di China, Kok Bisa? Ini Penjelasan dari Ahli Virologi

Baca Juga: Informasi Nomor Hotline dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Magelang, Wajib Disimpan!

Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibodi netralisasi, dan perubahan skala perawatan.

Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subjek sebagai prioritas.***(Alza Ahdira/ Pikiran Rakyat)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler