Media Magelang – Indonesia telah memulai program vaksin Covid-19 sejak Rabu, 13 Januari 2021.
Pada hari tersebut, Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin Covid-19 beserta jajaran pejabat lainnya.
Masyarakat yang diprioritaskan pun mulai mengikuti program vaksinasi ini menyusul imbauan pemerintah demi menekan angka Covid-19.
Baca Juga: Amyra Cekikikan Lihat Kulfi Kena Marah Sikandar, Ini Link Live Streaming untuk Tonton Kulfi di ANTV
Sebagaimana disebut Kemenkes Indonesia, vaksinasi Covid-19 merupakan upaya serius pemerintah dalam melindugi masyarakat Indonesia dari virus tersebut.
Vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi 1,4 juta nakes pun telah dimulai sejak Kamis 14 Januari 2021 lalu secara serentak dan bertahap di 34 provinsi.
“Vaksin itu upaya kita memerangi Covid-19. Dengan ikut serta divaksinasi sebagai tenaga kesehatan, berarti kita mendukung pemerintah untuk mengatasi masalah Covid-19 ni,” ujar Merci Pasaribu, dokter spesialis patologi klinik RSCM, Jakarta dikutip dari Kemenkes RI.
Baca Juga: Manchester City vs Aston Villa: Pep Guardiola Puji Ruben Dias
Namun, tidak semua orang dapat mengikuti program vaksin Covid-19 ini. Ada beberapa golongan yang tidak boleh vaksin Covid-19 menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan.
Dilansir Media Magelang dari postingan akun instagram @Indonesiabaik.id, terdapat beberapa golongan yang tidak boleh melakukan vaksin Covid-19.
Adapun golongan yang tidak diperkenankan melakukan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ketika Donald Trump Masih Emosi Soal Pergantian Presiden, Bagaimana dengan Melania Trump?
- Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat Celcius.
- Pernah menderita Covid-19.
- Ibu hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.
- Menderita penyakit jantung dan ginjal.
Baca Juga: Joe Biden Bawa Anak dan Cucu Ke Acara Pelantikan Presiden AS, Hanya Satu yang Tidak Bisa Hadir
- Menderita penyakit Autoimun Sistematik.
- Menderita penyakit reumatik autoimun atau rheumatoid arthritis.
- Memiliki riwayat penyakit paru-paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi kontrol baik).
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.
- Menderita penyakit diabetes mellitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin).
- Menderita HIV.
Itulah 15 golongan yang tak bisa menerima suntik vaksin Covid-19 menurut pemerintah Indonesia.***