Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran

26 Januari 2021, 08:54 WIB
Panduan Membuat Paspor via Online: Syarat, Biaya Pembuatan, dan Alur Pendaftaran /Pixabay

 

 

Media Magelang - Masyarakat Indonesia kini sudah bisa membuat paspor via online.

Selain lebih hemat waktu dan biaya, pembuatan via online membuat masyarakat tak perlu repot ke kantor Imigrasi terdekat.

Meskipun demikian, nantinya pemohon paspor tetap harus ke kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan juga pengambilan foto.

Baca Juga: Respon Ganjar Pranowo Soal Aksi Jalan Kaki Rembang-Semarang Lilik Yuliantoro

Selain via online, pembuatan paspor secara manual dengan datang langsung ke kantor Imigrasi tetap diberlakukan.

Soal biaya, masyarakat akan dibebani Rp350.000 untuk pembuatan paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk pembuatan paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman.

Bila masyarakat menginginkan paspor selesai pada hari yang sama, maka dikenakan biaya Rp1 juta. Biaya lainnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update Merapi 25-26 Januari 2021, Catatan Kegempaan Hari Ini dan 3 Kali Guguran Awan Panas Semalam

  • Biaya paspor hilang Rp1 juta
  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp0
  • Biaya paspor rusak Rp500.000
  • Biaya paspor rusak akibat kahar Rp0

Lantas, Apa Saja Syarat Buat Paspor?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lilik Yuliantoro Rela Jalan Kaki Rembang-Semarang untuk Suarakan Aspirasinya

  • KTP asli dan KTP fotocopy
  • Kartu Keluarga asli dan Kartu Keluarga fotocopy
  • Akta kelahiran asli dan Akta Kelahiran fotocopy
  • Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Cara Membuat Paspor

Baca Juga: Jateng Sudah Mulai Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Vaksinasi Akan Selesai Februari 2021

Masyarakat dapat memilih untuk membuat paspor secara online atau datang langsung ke kantor Imigrasi. Berikut panduan keduanya masing-masing untuk membuat paspor.

Cara mendaftar antrean paspor via online:

  1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
  2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
  3. Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
  4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
  5. Setelah selesai, kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.

Baca Juga: Ada Bantuan Program Keluarga Harapan Atau PKH 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima

Cara membuat paspor di kantor Imigrasi:

  1. Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
  2. Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
  3. Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
  4. Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
  5. Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
  6. Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.

Baca Juga: Eddie Redmayne Bongkar Produksi Film Fantastic Beast 3, Ia Harus Berenang di Musim Dingin!

Itu lah cara membuat paspor baik secara online maupun offline langsung di kantor Imigrasi setempat. Bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, pembuatan paspor via online ini sangat memudahkan terlebih di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler