Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan untuk Perempuan Hamil Atau Haid?

5 April 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi puasa, Apakah Mengganti Puasa Bagi Perempuan Haid dan Perempuan Hamil Berbeda? Ini Jawabannya /Pixabay.com/mohamed_hassan

Media Magelang – Umat Muslim akan segera menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2021 di bulan April ini.

Saat bulan Ramadhan, perempuan hamil atau yang sedang haid tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah puasa.

Kedua golongan tersebut boleh kembali melaksanakan ibadah berpuasa jika sudah selesai masa haid dan kehamilannya, dan wajib menggantinya baik saat maupun di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hati-hati! Ketahui Efek Samping Jika Konsumsi Terlalu Banyak Telur

Baca Juga: Apakah Boleh Membatalkan Puasa karena Pekerjaan Berat di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Mulai 12 April 2021 Perpanjang SIM Bisa Lewat Smartphone, Begini Caranya

Kedua golongan ini memiliki kondisi fisik yang berbeda, lalu apakah ada perbedaan cara bagi mereka untuk mengganti puasa Ramadhan?

Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, perempuan wajib untuk mengganti puasa Ramadhan apabila dalam kondisi hamil dan haid.

Pada dasarnya, keduanya Memiliki kondisi fisik yang berisiko apabila harus menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kondisi fisik yang tidak prima akan sangat berat apabila diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar LIDA 2021 Top 56 Grup 4 Merah Senin 5 April, Tayang Pukul 20.30 WIB

Baca Juga: Cegah Hoaks! Pantau Aktivitas Gunung Merapi Hanya dari Link CCTV Online Berikut

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi di Kemenlu

Namun, tetap dibedakan cara mengganti puasa untuk perempuan yang hamil dan yang haid.

Dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslin dari Aisyah radhiyallau ‘anha, bahwa perempuan yang mengalami haid diperintahkan untuk mengganti (mengqadla) apabila sudah selesai masa haidnya.

“Adalah kami mengalami (haid), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla’ shalat,” (HR Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Sedangkan perempuan yang sedang hamil tidak diharuskan mengganti (mengqadla) puasanya ketika sudah selesai masa kehamilan dan nifasnya.

Baca Juga: Bagi Pelamar CPNS 2021, Ini Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi yang Dibuka Kementerian Luar Negeri

Baca Juga: Ini syarat dan Ketentuan Daftar CPNS Perpusnas RI 2021, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Perempuan yang hamil diwajibkan untuk membayar fidyah dan tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari.

Fidyah adalah mengganti hari puasanya dengan memberikan makan kepada fakir miskin dengan kuantitas setidaknya 0,5 kg.

Hal ini disampaikan melalui Hadis Riwayat al-Bazzar yang berbunyi, “Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’,” (HR al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni).

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, memang tidak ada batasan waktu mengganti puasa, namun alangkah lebih baiknya jika dilakukan selesai bulan Ramadhan.

Itulah perbedaan mengganti puasa bagi perempuan haid dan perempuan hamil. Ramadhan 2021 akan dimulai minggu depan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler