Cek pip.kemdikbud.go.id Untuk Cairkan Bantuan Belajar PIP Rp1 Juta Pelajar dan Mahasiswa Pakai NISN

19 Desember 2020, 05:30 WIB
Login pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn, ini cara daftar dan cek penerima Bantuan PIP Rp 1 juta untuk pelajar dari pemerintah. /Dok Kemdikbud

Media Magelang – Pelajar dan mahasiswa bisa mendapatkan bantuan belajar PIP hingga Rp1 juta dengan cek login pip.kemdikbud.go.id pakai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Bantuan biaya belajar tersebut berasal dari Kemdikbud. Pelajar bisa mendapatkan bantuan belajar Rp1 juta dengan login menggunakan NISN di situs pip.kemdikbud.go.id.

Di sisi lain, bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembelajaran. Oleh karenanya, simak penjelasan berikut soal bantuan belajar PIP Rp1 juta bagi pelajar di pip.kemdikbud.go.id hanya dengan login dan cek pakai NISN.

Baca Juga: Sambil Pegang Samurai Tiga Bocah Ini Mau Pites Jokowi dan Megawati: Jangan Sombong Ingat Allah!

Kemdikbud memberikan bantuan belajar bagi para pelajar dan mahasiswa. Bantuan ini disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari keluatga miskin dan rentan miskin.

Terkhusus pelajar yang masih mengikuti pendidikan formal maupun non-formal.

Bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Cara Lengkap Periksa Kelolosan BLT UMKM Gelombang 2 Melalui BRI, Lihat Di Bawah Ini

Kartu tersebut akan menjamin dan memberi kepastian anak-anak usia sekolah dan mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Tanggapi Demo 1812: Politisi PDI Perjuangan Ini Bisa Bebaskan Rizieq Shihab, Tapi Ada Syaratnya!

Bantuan PIP ini dapat digunakan untuk: biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, atau biaya kelas tambahan.

Sementara itu, bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.

Baca Juga: Ini Cara Cek dan Daftar Penerima BST PKH Rp300 Ribu per KK Pakai NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

Kemdikbud berikan bantuan tunai mulai ratusan hingga Rp1 juta bagi para pelajar dan mahasiswa. Bantuan tunai ini dapat diperoleh oleh pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun prioritas yang akan mendapatkan bantuan belajar PIP antara lain:

  • Peserta didik pemegang KIP/ KKS/ KPS
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, yatim piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan

Baca Juga: Saksikan Ikatan Cinta di RCTI 18 Desember 2020 Malam Ini: Andin Bilang I Love You to Mas Kepada Al!

  • Peserta didik yang terkena bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out
  • Peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin yang terancam putus sekolah atau dengan pertimbangan khusus
  • Peserta lembaga khusus atau satuan pendidikan non-formal lainnya

Baca Juga: Jika Mau Hormati Presiden Jokowi, Petugas Partai PDIP Ini Sebut Rizieq Shihab Bisa Bebas

Bantuan tunai diberikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek apakah Anda mendapatkannya.

  • Buka situs resmi PIP Kemendikbud melalui situs pip.kemendikbud.go.id. Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.
  • Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.
  • Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler