Ini Aturan Selama PSBB Jawa-Bali di Januari 2021, Harus Ditegakkan Untuk Tekan Kasus Covid-19!

8 Januari 2021, 07:55 WIB
Airlangga Hartarto sebut Pulau Jawa dan Bali akan terapkan pembatasan aktivitas untuk menekan Covid-19. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

Media Magelang – Beberapa aturan dibuat oleh pemerintah selama PSBB Jawa-Bali agar masyarakat dapat bersama-sama menekan angka kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

Pemerintah telah menetapkan untuk terapkan pembatasan aktivitas atau PSBB di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19. Pembatasan aktivitas dilakukan mulai 11-25 Januari 2021 mendatang di wilayah berikut ini dengan menerapkan aturan.

Pembatasan aktivitas PSBB di Jawa dan Bali pada Januari 2021 ini ditetapkan saat Rapat Terbatas dengan topik “Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” yang digelar di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 dipimpin Presiden Jokowi.

Tak hanya soal pembatasan atau PSBB di Jawa dan Bali saja, pemerintah juga akan menerapkan aturan selama pembatasan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Legend of The Blue Sea Tayang di Indosiar: Lee Min Ho Jatuh Cinta dengan Putri Duyung

Salah satu aturannya adalah pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk melaksanakan protokol kesehatan 3M. Sebagaimana yang telah diketahui, prokes 3M adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, aturan lain akan diadakan pula operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi, ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (Tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujar Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas tersebut.

Baca Juga: 18 Orang Terduga Jaringan Teroris Diamankan ke Jakarta, Ditangkap di Makassar, Ini Kronologinya

Adapun wilayah yang diterapkan PSBB atau pembatasan aktivitas di Pulau Jawa dan Bali ini dipilih karena telah memenuhi empat parameter pembatasan.

Empat parameter tersebut antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaki 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen, dan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional sebesar 14 persen.

Sementara itu, satu parameter lainnya adalah tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Italia: Crotone vs AS Roma di TV Online Malam Ini 6 Januari 2021

Adapun peraturan PSBB Jawa-Bali yang harus diterapkan antara lain sebagai berikut:

  • Pembatasan aktivitas ini meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
  • Kemudian, kegiatan belajar mengajar seluruhnya melalui daring dan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
  • Makan dan minum di tempat pun hanya maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan Aktivitas di Pulau Jawa dan Bali

  • Kegiatan konstruksi tetap diizinkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan tempat Ibadan bisa dibuka dengan pembatasan hanya 50 persen dan penerapan prokes ketat.
  • Sementara itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Berikut ini wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang diterapkan pembatasan aktivitas sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto:

Baca Juga: Awas Penglihatan Buram dan Leher Tegang, Ini 5 Bahaya Terlalu Lama Menatap Layar

DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.

Jawa Barat meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Yogyakarta meliputi Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali meliputi Denpasar dan Kabupaten Badung.

Di sisi lain, peraturan pembatasan aktivitas ini nantinya diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler