Tolak Terima Vaksin Covid-19, Penerima Bansos Bisa Tidak Dapat Bantuan Lagi

15 Februari 2021, 05:15 WIB
Tampilan laman bansos DTKS Kemensos. /Laman dtks.kemensos.go.id

Media Magelang – Penerima bantuan sosial (bansos) bisa tidak mendapat bantuan lagi apabila tidak mau atau menolak terima vaksin Covid-19.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksin Covid-19, dan sanksi bagi masyarakat yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.

Setiap orang yang termasuk sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mau menerima suntikan vaksin akan dikenakan sanksi administratif, salah satunya pemberian bantuan penerima bansos dihentikan.

Baca Juga: Tidak Hanya Indah Dipandang, 5 Bunga Ini Bisa Dimakan dan Bermanfaat untuk Kesehatan

Pemberian sanksi administratif tertuang pada Pasal 13A ayat (4).

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13A ayat (4) berbunyi: “Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial: penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Dengan begitu, pemerintah melalui Perpres akan melakukan penundaan pemberian bansos bagi warga yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19.

Nantinya pemberian sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Tega Mensos Juliari Batubara Pangkas Bansos Covid-19, Ternyata Salah Satu Isi Sembako Adalah Ini

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 13A ayat (5) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Secara umum pasal 13A juga berisi pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setiap orang yang namanya tercantum pada data penerima vaksin, wajib datang dan menerima vaksinasi Covid-19.

Apabila penduduk yang termasuk penerima vaksin tetapi memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau tidak sesuai dengan syarat untuk menerima vaksin, maka mereka menjadi pengecualian.

Baca Juga: 8 Inspirasi Hadiah Bunga Valentine Day Agar Doi Meleleh: Ada Bunga Mawar hingga Bunga Deposito

Penerima vaksinasi Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 telah diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021 lalu dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga: Meresahkan, Akhirnya Situs TikTok Cash dan Aisha Wedding Diblokir

Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan beberapa program bansos, antara lain Program Keluarga Harapan (PKP), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemberian sanksi administratif bagi penerima vaksin yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19 diharapkan membuat masyarakat lebih sadar pentingnya melakukan vaksin Covid-19, termasuk penerima vaksin yang berhak mendapat bansos. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat setkab

Tags

Terkini

Terpopuler