Media Magelang – Akhirnya kabar baik yang ditunggu-tunggu calon mahasiswa dan orangtua sudah datang, setelah Kartu Indonesia Pintar untuk mahasiswa (KIP Kuliah) kembali dibuka.
Melalui KIP Kuliah calon mahasiswa bisa mendapat bantuan dana pendidikan sehingga dapat menembup kuliah gratis sampai lulus.
KIP Kuliah sendiri ditujukan untuk calon mahasiswa yang memiliki prestasi dan potensi yang bagus tetapi memiliki kondisi ekonomi yang terbatas.
Baca Juga: Tolak Terima Vaksin Covid-19, Penerima Bansos Bisa Tidak Dapat Bantuan Lagi
Adapun pendaftaran KIP kuliah akan berlangsung mulai dari 8 Februari hingga 31 Oktober 2021 dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Program KIP kuliah dilaksanakan dengan memberikan bantuan biaya kuliah hingga mahasiswa lulus.
Program KIP kuliah berlaku bagi mahasiswa yang telah lulus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun jalur mandiri.
Selain untuk calon mahasiswa yang telah lolos PTN, KIP kuliah juga ditujukan untuk calon mahasiswa yang lulus Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Penerima Bansos Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi
Sedangkan untuk calon mahasiswa yang akan masuk perguruan tinggi keagamaan, KIP kuliah dapat didaftarkan melalui Kementerian Keagamaan.
Sebelumnya, Kemendikbud menyampaikan bahwa KIP kuliah dapat digunakan oleh lulusan SMA yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta namun berasal dari keluarga dengan perekonomian yang terbatas.
Selain itu, KIP Kuliah juga diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga pemegang kartu PKH.
Bantuan yang diberikan melalui KIP Kuliah bantuan dana pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi dan subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan.
Dikutip Media Magelang dari laman resmi KIP kuliah, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh KIP Kuliah:
1. Siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan akreditasi A, B, atau C dalam pertimbangan.
4. Memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (jika belum memiliki keduanya, pendaftar masih dapat mengikuti program KIP kuliah setelah dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu secara ekonomi)
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Dapat KIP Kuliah
Disamping persyaratan di atas, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan calon penerima saat melakukan pendaftaran:
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera
Kemendikbud menyatakan bahwa program ini akan disiapkan sebanyak dua juta calon mahasiswa yang akan menerima KIP kuliah.
Kemendikbud menyampaikan, adanya program KIP Kuliah ini dapat membantu mahasiswa memperoleh akses pendidikan gratis hingga lulus melalui bantuan dana pendidikan.***