Media Magelang – Penerima bantuan sosial (bansos) bisa tidak mendapat bantuan lagi apabila tidak mau atau menolak terima vaksin Covid-19.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksin Covid-19, dan sanksi bagi masyarakat yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.
Setiap orang yang termasuk sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mau menerima suntikan vaksin akan dikenakan sanksi administratif, salah satunya pemberian bantuan penerima bansos dihentikan.
Baca Juga: Tidak Hanya Indah Dipandang, 5 Bunga Ini Bisa Dimakan dan Bermanfaat untuk Kesehatan
Pemberian sanksi administratif tertuang pada Pasal 13A ayat (4).
Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13A ayat (4) berbunyi: “Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial: penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.”
Dengan begitu, pemerintah melalui Perpres akan melakukan penundaan pemberian bansos bagi warga yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19.
Nantinya pemberian sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Tega Mensos Juliari Batubara Pangkas Bansos Covid-19, Ternyata Salah Satu Isi Sembako Adalah Ini