Tolak Terima Vaksin Covid-19, Penerima Bansos Bisa Tidak Dapat Bantuan Lagi

- 15 Februari 2021, 05:15 WIB
Tampilan laman bansos DTKS Kemensos.
Tampilan laman bansos DTKS Kemensos. /Laman dtks.kemensos.go.id

Media Magelang – Penerima bantuan sosial (bansos) bisa tidak mendapat bantuan lagi apabila tidak mau atau menolak terima vaksin Covid-19.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksin Covid-19, dan sanksi bagi masyarakat yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.

Setiap orang yang termasuk sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mau menerima suntikan vaksin akan dikenakan sanksi administratif, salah satunya pemberian bantuan penerima bansos dihentikan.

Baca Juga: Tidak Hanya Indah Dipandang, 5 Bunga Ini Bisa Dimakan dan Bermanfaat untuk Kesehatan

Pemberian sanksi administratif tertuang pada Pasal 13A ayat (4).

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13A ayat (4) berbunyi: “Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial: penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Dengan begitu, pemerintah melalui Perpres akan melakukan penundaan pemberian bansos bagi warga yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19.

Nantinya pemberian sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Tega Mensos Juliari Batubara Pangkas Bansos Covid-19, Ternyata Salah Satu Isi Sembako Adalah Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x