Tolak Terima Vaksin Covid-19, Penerima Bansos Bisa Tidak Dapat Bantuan Lagi

- 15 Februari 2021, 05:15 WIB
Tampilan laman bansos DTKS Kemensos.
Tampilan laman bansos DTKS Kemensos. /Laman dtks.kemensos.go.id

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 13A ayat (5) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Secara umum pasal 13A juga berisi pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setiap orang yang namanya tercantum pada data penerima vaksin, wajib datang dan menerima vaksinasi Covid-19.

Apabila penduduk yang termasuk penerima vaksin tetapi memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau tidak sesuai dengan syarat untuk menerima vaksin, maka mereka menjadi pengecualian.

Baca Juga: 8 Inspirasi Hadiah Bunga Valentine Day Agar Doi Meleleh: Ada Bunga Mawar hingga Bunga Deposito

Penerima vaksinasi Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 telah diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021 lalu dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga: Meresahkan, Akhirnya Situs TikTok Cash dan Aisha Wedding Diblokir

Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan beberapa program bansos, antara lain Program Keluarga Harapan (PKP), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah