Tak Butuh Waktu Lama, Begini Cara Buat NPWP Online

18 Februari 2021, 19:27 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) /Tangkap layar instagram/ @ditjenpajakri/

Media Magelang – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini bisa dibuat tanpa harus mengunjungi kantor pajak.

Kini NPWP bisa didapatkan secara online tanpa butuh waktu lama untuk menunggu.

Selain cepat, cara buat NPWP secara online juga mudah dilakukan. Masyarakat yang ingin membuatnya dapat segera mengunjungi laman pajak.go.id.

Mengurus NPWP secara online juga bisa menggunakan perangkat PC atau via hp tanpa keluar rumah.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Marc Marquez Bantu Sponsor Pertamanya di Hari Ulang Tahunnya

NPWP berguna sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak untuk melakukan segala aktivitas perpajakan. Sebab itu, NPWP wajib dimiliki setiap orang.

Untuk mendapatkan kartu NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jalur online kini disiapkan pemerintah bagi masyarakat yang ingin mendaftar.

Sebelum mendaftar NPWP online, persiapkan dahulu dokumen yang menjadi syarat pembuatan NPWP sesuai kebutuhan pendaftar wajib pajak.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Eropa di SCTV: Sociedad vs Manchester United dan Benfica vs Arsenal

Untuk karyawan, dibutuhkan fotokopi KTP, surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja, dan surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri.

Untuk wirausaha, dibutuhkan fotokopi KTP dan surat keterangan usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala desa atau bukti tagihan listrik.

Sementara untuk wanita yang sudah menikah, dibutuhkan NPWP suami, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kerja dari perusahaan, dan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki kedua belah pihak.

Baca Juga: Penyintas Covid-19 Tunjukkan Gangguan Psikologis, Psikiater: Harus Tunjukkan Dukungan

Dikutip Media Magelang dari laman pajak.go.id, begini cara buat NPWP online tanpa ribet.  

  1. Kunjungi situs DJP pada laman ereg.pajak.go.id
  2. Daftarkan akun terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk
  3. Di kolom pendaftaran, akan tertera opsi formulir pendaftaran NPWP bagi pribadi non karyawan dan warisan yang belum terbagi, pribadi karyawan, badan, dan bendahara.
  4. Pilih salah satu opsi formulir pendaftaran sesuai kebutuhan Anda
  5. Lengkapi isi formulir pendaftaran
  6. Setelah pendaftaran selesai, log-in melalui email yang telah terdaftar
  7. Isi kategori wajib pajak
  8. Isi identitas lengkap wajib pajak
  9. Isi kolom sumber penghasilan
  10. Isi alamat tempat tinggal
  11. Isi alamat domisili, bila sama maka cukup klik centang pada bagian atas. alamat akan terisi otomatis
  12. Isi alamat usaha, bila tidak punya bisa dilewati
  13. Isi kolom info tambahan, berisi besaan penghasilan yang didapat selama satu bulan
  14. Isi kolom persyaratan, jika ada tambahan syarat yang perlu dilengkapi. Bila tidak ada bisa dilewati
  15. Isi kolom pernyataan, sebagai tanda pendaftar telah mengisi data dengan benar dan bersedia mentaati semua peraturan
  16. Selesai, tinggal tunggu nomor NPWP yang sedang diproses

Baca Juga: Kapolda Jateng Tinjau Posko PPKM Skala Mikro di Ungaran bersama Pangdam IV Diponegoro

Selain cepat selesai, proses pembuatan NPWP online juga bisa menghemat banyak waktu. Nantinya, kartu NPWP yang telah didaftarkan online akan dikirim ke alamat pendaftar yang tertera di formulir pendaftaran.

Demikian pembuatan NPWP online di situs DJP. Tak butuh waktu lama, pendaftar bisa langsung mendapatkan nomor NPWP setelah pendaftaran selesai dilakukan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler