Ingin Daftar CPNS 2021, Segera Buat SKCK Online di Sini Dijamin Bebas Antri!

15 Maret 2021, 16:07 WIB
Proses pembuatan SKCK. / Humas Polres Kebumen

Media Magelang - Masyarakat bisa mulai mempersiapkan pembuatan SKCK untuk kepentingan pendaftaran CPNS 2021 yang akan segera dibuka.

Seperti yang telah diketahui, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu syarat berkas yang dipersyaratkan dalam pendaftaran CPNS di berbagai formasi.

Untuk menghindari antrian pembuatan SKCK di kantor polisi akan semakin panjang, calon peserta CPNS 2021 bisa coba cara ini.

Menggunakan fasilitas layanan SKCK online, calon peserta CPNS 2021 bisa lebih mudah mendapatkan kelengkapan berkas tersebut.

Baca Juga: Hanya Bisa Lewat Aplikasi! Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis By.U dari Kemdikbud 2021

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Kuis Kartu Prakerja Ada 4 Sesi Bisa Dapat Jutaan Rupiah

Baca Juga: Kabar gembira! Pemprov Jawa Tengah Siapkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Langkah Pengajuan Pembuatan SKCK Online

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon bisa melakukan langkah berikut untuk membuat ajuan SKCK.

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id 
  2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya 
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS. 
  5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.
  7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  
  9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. 
  10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambik SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja 2021? Ini Jumlah Dana Bantuan yang Akan Diterima Peserta

Baca Juga: Cara Unik Paula Verhoeven Umumkan Kehamilan Keduanya pada Sang Suami, Baim Wong

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14? Simak Jadwal Pengumuman Hasil Seleksinya di Sini 

Kelengkapan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online

Seperti proses datang langsung, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen sebelum melakukan pendaftaran SKCK online.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Jika ini adalah kali pertama Anda mengurus SKCK, maka anda perlu menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

Perlu diketahui bahwa dokumen ini harap disiapkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Dengan memanfaatkan layanan pembuatan SKCK online, calon peserta CPNS 2021 dapat mengurus berkas tersebut dengan masa berlaku selama 6 bulan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler