Wajib Tahu, Pemerintah dan PLN Lanjutkan Subsidi Listrik Hingga Juni 2021, Ada Aturan Baru!

31 Maret 2021, 06:10 WIB
Wajib Tahu, Pemerintah dan PLN Lanjutkan Subsidi Listrik Hingga Juni 2021, Ada Aturan Baru! /PMJ News

Media Magelang – Ada kabar kembira lantaran PLN akan memberikan lagi subsidi listrik hingga Juni 2021.

Namun, ada aturan baru yang ditetapkan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi listrik dari PLN hingga Juni 2021 ini.

Sebelumnya, pemberian diskon tarif listrik PLN semula hanya sampai Maret, yang kemudian diperpanjang pemerintah hingga Juni 2021.

Baca Juga: BOCORAN 15 Soal dan Kunci Jawaban Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Simak dan Segera Daftar!

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2021? Simak Penjelasannya Disini!

Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan UMKM Online 2021 di depkop.go.id, Bantuan Modal Usaha Setiap Tahun dari Pemerintah

Bantuan diskon tarif listrik PLN hingga Juni 2021 tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kecil, pelaku usaha industri dan bisnis serta sosial.

Perpanjangan diskon tarif listrik PLN hingga Juni 2021 merupakan upaya perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, di mana keputusan pemberian diskon tarif listrik dari pemerintah tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. 

“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19,” ujarnya. 

Baca Juga: PLN Perpanjang Stimulus Listrik April Hingga Juni 2021, Ini Besaran Listrik, Diskon, dan Ketentuannya

Baca Juga: Jangan Terlewat Lagi! Ini Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 16

Baca Juga: Pelanggan dengan Kriteria Ini Bisa Dapat Subsidi Listrik Gratis dari PLN, Cek di stimulus.pln.co.id

Aturan Baru Subsidi Listrik PLN 2021

Bob Saril meyakini penyaluran program perpanjangan diskon tarif listrik PLN akan berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak. 

“Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” katanya. 

Dengan adanya perpanjangan diskon tarif listrik PLN diharapkan masyarakat tetap produktif dan bisa meningkatkan daya beli di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai. 

Perpanjangan diskon tarif listrik PLN ini akan diberikan mulai periode April-Juni 2021 separuh dari periode sebelumnya. Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Ketentuan pemberian diskon tarif listrik PLN pada periode April-Juni 2021 diantaranya adalah sebagai berikut 

  • Diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan penggunaan maksimal 720 jam nyala untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA; 
  • Diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala diberikan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi; 
  • Bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan dibebaskan biaya beban atau abodemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebanyak 50 persen. 

Bob Saril menambahkan bahwa diskon bagi pelanggan pascabayar akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik PLN.

Baca Juga: Klub-klub ini Bisa Jadi Tujuan Sergio Aguero Setelah Tinggalkan Manchester City

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jawa Tengah Mulai Menurun, Ganjar Pranowo: Tidak Usah Mudik Ya, Sabar

Bagi pelanggan listrik PLN prabayar, diskon untuk tarif listrik akan diberikan ketika membeli token. 

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” katanya. 

Karena adanya perubahan besaran diskon tarif listrik, PLN menekankan pemberian diskon akan langsung didapatkan ketika pembayaran rekening listrik. 

“Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pascabayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” kata Bob Saril. 

Untuk pembebasan biaya, abodemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum stimulus listrik akan diberikan secara otomatis oleh PLN dengan memotong tagihan listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri. 

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar mendapat Pelatihan Online Merakit Bom

Baca Juga: Persiapkan Seleksi PPPK 2021, BKN Kerjasama dengan Kemendikbud

Pemberian potongan sebesar 50 persen hanya untuk biaya beban/abodemen dan biaya pemakaian rekening minimum. 

Sebelumnya, sejak April 2020 pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik kepada 33,02 juta pelanggan atau sebesar Rp13,15 triliun. 

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,66 triliun pada triwulan I atau Januari-Maret 2021 untuk pemberian stimulus listrik PLN kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Demikian aturan baru pada penyaluran subsidi tarif listrik PLN yang telah diperpanjang oleh pemerintah untuk masyarakat hingga Juni 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler