Jangan Mudik! Ada 4 Sanksi untuk Hukum Pengendara yang Nekat Pulang Kampung

3 Mei 2021, 18:33 WIB
Pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021 yang nekat pulang ke kampung halaman dengan berbagai alasan. /Dok. Tim Polresta Bandung/

Media Magelang - Pemerintah siapkan empat jenis sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

 

Keempat sanksi mudik ini diberlakukan menyusul dikeluarkannya aturan larangan mudik Lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik sendiri sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Komnas HAM adalah Milik Keluarga Cendana dan Melindungi Teroris Papua

Meski mudik Lebaran 2021 resmi dilarang, masih banyak masyarakat yang tetap nekat pulang ke kampung halaman dengan berbagai alasan.

Sebagai efek jera, pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggar peraturan larangan mudik Lebaran 2021.

Berikut sanksi pelanggar larangan mudik Lebaran 2021 seperti dilansir Media Magelang dari Instagram @jabarsaberhoaks.

Baca Juga: Sakit Hati Ditinggal Nikah Jadi Motif NA Mengirim Sate Beracun Hingga Tewaskan Anak Driver Ojol

1. Kendaraan Harus Putar Balik

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menjaga titik-titik pos pengamanan larangan mudik, dan bagi masyarakat yang nekad mudik akan terkena sanksi.

Jika mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi dan membawa anggota keluarga, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.

2. Kendaraan Disita

Kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang berbayar yang biasa disebut travel gelap ataupun angkutan barang, maka kendaraan yang digunakan akan disita dan dikembalikan setelah masa perpanjangan larangan mudik berakhir.

Baca Juga: CEK FAKTA: Komnas HAM adalah Milik Keluarga Cendana dan Melindungi Teroris Papua

3. Izin Operasi Travel Dicabut

Sedangkan untuk travel resmi ataupun bus kota yang sudah dilarang untuk mengangkut penumpang di saat larangan mudik masih berlaku, jika sampai ketahuan tetap beroperasi dalam masa pelarangan mudik, maka izin operasi travel tersebut akan dicabut.

Untuk pemberian sanksinya akan diputuskan oleh Dinas Perhubungan, apakah sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin beroperasi untuk travel atau bus kota tersebut, atau sanksi lain.

4. Pidana dan Denda

Jika kendaraan truk atau pengangkut barang ketahuan mengangkut pemudik, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 UU LLAJ yang memberikan sanksi pidana paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: NIK Tak Ditemukan pada banpresbpum.id di BLT UMKM 2021, Ini Penyebabnya!

Sanksi lain adalah akan terkena pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan pasal 303 UU LLAJ.

 

 

Masyarakat diminta untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan Covid-19 selama masa Idul Fitri 1422 Hijriah.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks

Tags

Terkini

Terpopuler