Lontong Jadi Petunjuk Polisi Tangkap NA Tersangka Sate Beracun Sianida di Bantul

4 Mei 2021, 18:06 WIB
Bentuk lontong yang tidak biasa pada sate beracun sianida itu membuat polisi lebih mudah mencari petunjuk untuk menangkap pelaku. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Media Magelang - Kasus sate beracun sianida yang membuat gempar masyarakat beberapa waktu belakangan ternyata terungkap, salah satunya berkat petunjuk lontong.

Lontong yang dipesan bersama sate yang diberi racun sianida oleh tersangka NA (25) menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

Bentuk lontong yang tidak biasa itu membuat polisi lebih mudah mencari petunjuk sehingga dengan cepat bisa menangkap pelaku.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria saat jumpa pers pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Angga Lindungi Aldebaran, Mama Rosa Kepo dan Elsa Gagal Racuni Ricky

"Lontongnya juga dibungkus seperti lopis," terang Burkan.

Lebih lanjut, penelusuran untuk menemukan pedagang sate dengan mudah dilakukan.

"Sate yang buka siang hari kan bisa dihitung. Penjual satainya ternyata di sekitar Umbulharjo," ujar Burkan.

Dari penelusuran tersebut terungkap tersangka berinisial NA adalah sosok wanita misterius pengirim sate beracun.

Baca Juga: Profil Pemain Youth of May, Drakor Baru yang Dimainkan Lee Do Hyun, Go Min Si, dan Geum Sae Rok

Racun dengan kandungan sianida tersebut sudah dibelinya sejak berbulan-bulan sebelumnya melalui layanan belanja online.

Tersangka NA mengungkapkan bahwa racun Kalium Sianida (KCN) yang dicampurkan dalam sate telah lama dipersiapkan dan dibeli secara daring.

Alasannya karena ia merasa sakit hati karena ditinggal menikah oleh T, yang belakangan diketahui adalah suami sirinya.

Hal ini diketahui dari keterangan ketua RT tempat tersangka NA tinggal di  Cempokojajar, Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Baca Juga: Berlaku Lusa, Ini Dia Syarat Perjalanan Darat Selama Ramadhan Sebelum Larangan Mudik Berlaku

Hal ini membuat tindakan tersangka NA mengirim sate beracun kepada T terindikasi sebagai pembunuhan berencana.

“Tersangka itu membeli racun sudah cukup lama, sehingga bisa dikatakan sudah direncanakan,” kata Burkan Rudi Satria, dikutip Media Magelang dari Tribrata News Bantul, Selasa, 4 Mei 2021.

Tindakan NA yang terencana itu sayangnya gagal dan malah menewaskan anak driver ojek online (ojol) yang mengantarkan sate beracun yang dikirimnya.

Baca Juga: Umumkan Bercerai, Total Harta Bill Gates dan Melinda Tembus 2 Ribu Triliun Rupiah

 

Tersangka NA akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak.

Tersangka NA juga akan menghadapi hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara atas kejahatan yang dilakukannya mengirimkan sate beracun yang salah sasaran hingga menghilangkan nyawa anak driver ojol.

Kasus ini terungkap salah satunya dnegan petunjuk lonton yang ada pada paket sate beracun sianida yang dikirim oleh tersangka NA untuk targetnya T.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler