Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Daftar SIKM Online di jakevo.jakarta.go.id

6 Mei 2021, 07:52 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Media Magelang - Laksanakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, layanan online di jakevo.jakarta.go.id untuk keperluan bepergian mulai dibuka.

Sebagai syarat perjalanan, SIKM akan membantu pekerja formal dan masyarakat umum yang ingin bepergian selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 saat melewati posko atau titik pembatasan perjalanan dengan tetap melampirkan  surat bebas COVID-19.

Mengenai pembuatan SIKM, masyarakat bisa mengaksesnya secara online melalui website JakEvo di alamat jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Data Satgas Pusat Keliru Soal Informasi Covid-19 Jateng

Kriteria orang yang diizinkan mengajukan SIKM

  1. Kunjungan keluarga sakit.
  2. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal.
  3. Ibu hamil atau bersalin.
  4. Pendamping ibu hamil (1 orang).
  5. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang).

Sementara bagi pekerja bisa menunjukkan surat perjalanan dinas dari kantor atau instansi tempatnya bekerja dan kartu tanda pengenal pekerja sehingga tidak perlu mengurus SIKM.

Syaat berkas administrasi pengajuan SIKM online di JakEvo

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat keterangan kematian, untuk perjalanan kunjungan duka.
  3. Surat keterangan dokter, untuk menjenguk keluarga atau mengantar persalinan.

Baca Juga: Masyaallah! Arab Saudi Rilis Foto Hajar Aswad di Masjidil Haram untuk Pertama Kali

Langkah pendaftaran pengajuan SIKM online di JakEvo

  1. Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
  2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
  3. Lengkapi proses registrasi akun.
  4. Masuk ke laman profil JakEvo untuk ajukan perizinan.
  5. Unggah berkas administrasi yang diminta.
  6. Tunggu berkas diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan domisili.
  7. Pemberian tanda tangan digital oleh lurah, paling lama dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
  8. Unduh SIKM yang telah jadi di laman jakevo.jakarta.go.id.

Baca Juga: Masyaallah! Arab Saudi Rilis Foto Hajar Aswad di Masjidil Haram untuk Pertama Kali

Layanan Pengaduan pengajuan SIKM online di JakEvo

Jika mengalami kendala terkait SIKM, dapat menghubungi Call Center DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta ke nomor 1500164 atau (021) 1500164 (Non Telkomsel)

Penggunaan SIKM hanya berlaku untuk satu orang untuk satu kali perjalanan pulang-pergi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Adapun Korps Lalu Lintas (Korlantas) DKI Jakarta akan memeriksa secara ketat dokumen syarat perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 sehingga masyarakat disarankan untuk segera mengurus SIKM pada layanan yang telah disediakan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler