Segini Biaya Pembuatan SIM C yang Dibagi Jadi Tiga Golongan Mulai Agustus 2021

4 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Media Magelang – Ada biaya pembuatan SIM C dengan tiga golongan yang berlaku mulai Agustus 2021.

Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan mulai Agustus 2021 dengan biaya pembuatan berikut ini.

Berikut ini biaya pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan mulai Agustus 2021.

Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM Online di Situs Korlantas Polri

Mulai Agustus 2021, pengendara sepeda motor diwajibkan memiliki SIM C dengan berbeda jenis berdasarkan kapasitas mesin. Adapun biaya pembuatannya akan dijabarkan di artikel berikut ini.

Penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 ini ada tiga dengan biaya pembuatan yang sama.

Adapun rincian penggolongan SIM C mulai Agustus 2021 adalah sebagai berikut:

  1. SIM C untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  2. SIM CI untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
  3. SIM CII untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau pengguna sepeda motor listrik.

Baca Juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online saat PPKM Darurat, Klik sim.korlantas.polri.go.id

Adapun biaya pembuatan masing-masing golongan SIM C tersebut sama sebagaimana termuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis tersebut adalah Rp100 ribu.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM dipatok Rp75 ribu yang belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Kepolisian RI pun menyebut setiap pemohon yang hendak naik golongan diwajibkan menerbitkan SIM baru.

Golongan SIM C dibuat berjenjang. Jadi, setiap orang yang hendak membuat SIM CII harus lolos dan memiliki SIM C dan SIM CI sejak satu tahun sebelumnya.

Oleh karenanya, jika pengendara sepeda motor hendak membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Begitu pula dengan pemohon SIM CII.

Demikian aturan dan biaya pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis mulai Agustus 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler