BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta Sudah Cair di Medan, Sri Mulyani Targetkan 1 Juta Penerima Berikut Ini

16 September 2021, 13:57 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). /Instagram @indonesiabaik.id

Media Magelang - Bantuan berupa BLT PKL dan warung ternyata sudah cair di Medan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan akan ada 1 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan.

Sri Mulyani telah menyiapkan dana anggaran untuk 1 juta pelaku UMKM agar mendapat bantuan BLT PKL dan warung tahun 2021.

BLT PKL dan warung akan diberikan rata di seluruh wilayah Indonesia termasuk Medan, Sumatera Barat.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bansos Rp1,2 Juta! Ini Cara Daftar Bantuan PKL dan Warung (BTPKLW) Tahun 2021

Sri Mulyani bahkan telah ikut membantu menyalurkan dana Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM di Medan pada Kamis, 10 September 2021.

BLT PKL dan warung diberikan untuk membantu pengusaha yang terdampak PPKM level 3 dan 4.

Dalam proses penyaluran BLT PKL dan warung, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta bantuan TNI dan Polri.

TNI dan Polri ditugaskan untuk mendata pelaku UMKM yang akan mendapat BLT PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Bansos BTPKLW Rp1,2 Juta Cair untuk 1 Juta PKL, Warung, dan Warteg, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Setelah seluruh PKL dan pemilik warung didata, maka penyaluran BLT juga akan dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi Kementerian Keuangan dan BPKP.

Proses penyaluran bantuan BLT PKL dan warung dilakukan melalui sistem aplikasi sehigga transparan dan akuntabel.

Jokowi menyerahkan semua kewenangan penyaluran BLT PKL dan warung kepada TNI-Polri.

"Kami harap dana ini bisa kita sampaikan Rp600 miliar untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri kemudian diteruskan kepada masyarakat terutama PKL," ujar Sri Mulyani.

Terget yang ditetapkan bagi penerima BLT PKl dan warung sebanyak 1 juta pelaku UMKM.

TNI akan memberikan bantuan kepada 500 ribu PKL dan warung sedangkan sisanya akan dilakukan oleh Polri.

Uji coba pemberian BLT PKL dan warung sudah dilakukan di medan dengan didampingi Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun syarat menerima BLT PKL dan warung (BTPKLW) adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki usaha yang berada didaerah PPKM level 3 dan 4
  2. Memenuhi syarat sebagai penerima BLT PKL dan warung berupa data izin usaha dan lokasi serta NIK
  3. Pelaku PKL dan warung tidak sedang menerima Bantuan Produkstif Ultra Mkro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM

Setelah syarat dan ketetuan telah dipenuhi maka PKL dan pemilik warung berkesempatan mendapat BLT Rp1,2 juta.

Proses pencairan dana BLT PKL dan warung akan dilakukan September 2021 tidak hanya di Medan melainkan rata di seluruh Indonesia dengan anggaran yang sudah dipersiapkan oleh Sri Mulyani.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler